Sosialisasi Amnesti Pajak di FEB UNTAN

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. (sumber : http://www.pajak.go.id/amnestipajak)
Amnesti pajak yang dilaksanakan di Ruang Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAN pada tanggal 26 Agustus 2016 dan di hadiri oleh seluruh civitas akademika FEB UNTAN. Antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini membuktikan bahwa seluruh civitas akademika FEB UNTAN sadar akan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk taat terhadap pajak.
Lalu, apakah tax amnesty itu? Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Pada umumnya, pemberian tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, meningkatkan kepatuhan pajak di masa yang akan datang, mendorong repatriasi modal atau aset dan transisi ke sistem perpajakan yang baru.
Kejujuran dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan setelah program tax amnesty merupakan salah satu tujuan pemberian tax amnesty. Dalam konteks pelaporan data harta kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty juga bertujuan untuk mengembalikan modal yang parkir di luar negeri tanpa perlu membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam negeri.
Diharapkan melalui sosialisasi tersebut, masyarakat dapat tersadarkan mengenai arti penting pajak bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tingkat kepatuhan, baik formal dan material Wajib Pajak akan meningkat.
