Dewan Perwakilan Mahasiswa FEB UNTAN


Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura atau disingkat DPM FEB UNTAN merupakan lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura yang memiliki kekuasaan legislatif. Dalam KM FEB UNTAN, kekuasaan legislatif dimiliki oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura (DPM FEB), kekuasaan eksekutif diamanahkan pada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM FEB). Adanya pembagian wewenang kekuasaan tersebut sehingga membentuk tata pemerintahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kemahasiswaan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura (Student Governance), dalam hal ini peran DPM FEB sangat diperlukan dalam pembentukan peraturan-peraturan yang berlaku. Selain itu terdapat juga lembaga lain di lingkungan KM FEB UANTAN seperti Himpunan Mahasiswa (HIMA) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Fungsi Legislasi. Ini adalah fungsi paling dasar dari DPM. Fungsi ini maksudnya adalah DPM adalah lembaga kemahasiswaan yang berwenang membuat undang-undang. Tujuan dari fungsi ini agar DPM dapat membuat peraturan perundang-undangan yang baik. Ada beberapa proses dalam fungsi legislasi ini. DPM sebagai lembaga mahasiswa akan menampung aspirasi dari masyarakat. Aspirasi dari masyarakat ini kemudian akan dirapatkan dalam rapat DPM. Setelah itu, DPM akan membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan aspirasi mahasiswa. Satu-satunya lembaga kemahasiswaan yang berhak menentukan anggaran LK adalah DPM. Undang-undang ini diasumsikan sebagai representasi mahasiswa banyak. Hal ini akan mempermudah lembaga kemahasiswaan untuk menyejahterakan mahasiswa
Fungsi Aspirasi Selain membuat produk undang-undang, DPM memiliki fungsi yang kedua yaitu fungsi aspiraso. Sesuai dengan namanya, fungsi DPM ini adalah untuk menampung aspirasi mahasiswa yang masuk, dan DPM FEB UNTAN akan terus mengawal aspirasi mahasiswa yang masuk sehingga setiap aspirasi mahasiswa dapat tersampaikan dengan baik.
Fungsi Pengawasan. Selain kedua fungsi tersebut diatas, DPM juga memiliki fungsi pengawasan. DPM mengawasi anggaran sesuai dengan fungsi DPM sebagai fungsi anggaran. Kemudian, DPM juga mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan KM FEB UNTAN. Kedua membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh mahasiswa umum lewat fasilitas yang disediakn oleh DPM FEB UNTAN. Hal-hal yang diawasi adalah kinerja dan program yang berjalan. Oleh karena itu, DPM dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Semua pengawasan ini didasarkan oleh DPM adalah representasi dari mahasiswa sehingga DPM dianggap mampu untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Visi
Dewan Ekpresif, Aktif, Inovatif, dan Aspiratif melalui wadah pengembangan dan pembelajaran.
Misi
- Menciptakan budaya organisasi yang kolaboratif dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan serta dapat menjadi wadah peningkatan kualitas SDM DPM FEB UNTAN.
- Menjadi wadah penyerapan aspirasi yang inovatif serta mampu mewujudkan segala bentuk harapan dan mampu menindaklanjuti segala bentuk permasalahan.
- Melakukan pengawasan secara berkala dan menjadi salah satu penegak dari adanya aturan-aturan dan ketetapan-ketetapan yang telah ditetapkan.
- Menjalin hubungan ke pihak eksternal secara baik guna menciptakan dampak yang positif terhadap pengurus DPM FEB UNTAN secara khusus dan KM FEB UNTAN pada umumnya.