Dewan Perwakilan Mahasiswa FEB UNTAN
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura atau disingkat dengan DPM FEB UNTAN adalah lembaga tinggi yang memilki wewenang legislatif. Di dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura (KM FEB UNTAN) kekuasaan eksekutif dimiliki oleh badan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FEB UNTAN).
DPM FEB UNTAN sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi aspirasi, fungsi anggaran, fungsi legislagi, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut maka DPM FEB UNTAN memeliki tiga Komisi, yakni Komisi A Aspirasi, Komisi B Budgeting dan Controlling, Komisi C Legislasi. Selain itu ada 2 Devisi yang membantu kinerja DPM yakni Media dan PSDM.
Komisi A
Berfungsi untuk menyerap dan menyaring aspirasi mahasiswa Feb Untan, dalam menjalan tugasnya mahasiswa bisa menyalurkan aspirasi melalui link aspirasi yang telah di sediakan. Setelah aspirasi terkumpul maka aspirasi tersebut di bawa dalam siding paripurna DPM untuk di perjuangkan.
Komisi B
Berfungsi sebagai pengawas terhadap kegiatan kemahasiswaan dalam hal ini terkait kinerja dari BEM FEB UNTAN dalam menjalankan tugasnya. Serta menyepakati Bersama BEM FEB UNTAN terkait anggaran setiap UKM dan HMJ di FEB UNTAN.
Komisi C
Berfungsi sebagai perancang Undang-undang yang akan berlakukan dilingkungan KM FEB UNTAN, seperti Undang-undang pemirama dan lain-lain, serta pelaksana tugas dalam melaksanakan pemirama FEB UNTAN untuk pemilahan Gubma/Wagubma dan Ketua DPM periode selanjutnya.
Devisi Media
Berfungsi sebagai penyalur informasi melalui media sosial DPM FEB tentang informasi yang penting
Devisi PSDM
Sebagai pengembangan kemampuan pengurus DPM serta mempersiapkan legislator muda selanjutnya.
Sususnan Kepengurusan DPM FEB terdiri dari
Ketua > Sekretaris > Bendahara
Komisi A > Komisi B > Komisi C
Devisi PSDM > Devisi Media
Visi
Terwujudnya DPM FEB UNTAN sebagai lembaga legislative yang responsive, produktif, dan profisional
- Mengedepankan kinerja DPM FEB UNTAN dengan kedisiplinan, kekompakan dan penuh tanggung jawab
- Berperan secara aktif dalam memberikan pelayanan terbaik untuk menjembatani aspirasi mahasiswa FEB UNTAN
- Memperkuat komunukasi dan koordinasi aktif dengan organisasi kemahasiswaan serta cevitas akademika FEB UNTAN
- Memaksimalkan kinerja DPM Untan dalam Melaksanakan pera serta fungsi sebagai lembaga legislatif