Ekonomi Islam
Program Studi Ekonomi Islam berada pada Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak. Penyelenggaraan program studi ini untuk pertama kali adalah berdasarkan surat mandat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 147/E.E2/DT/2014 tanggal 17 Februari 2014. Surat mandat tersebut kemudian dikuatkan dengan diterbitkannya izin operasional penyelenggaraan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui suratnya No. 16/KPT/I/2016 tanggal 20 Januari 2016. Program Studi ini terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dengan SK. Nomor 0941/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2017.
Visi
Menjadi Program Studi Ekonomi Islam terkemuka di ASEAN dalam menghasilkan sarjana Ekonomi Islam yang berakhlakul karimah serta mampu memahami dan mengaplikasikan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.
Misi
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran program sarjana di bidang ilmu Ekonomi Islam, dengan menekankan pada ekonomi dan bisnis syariah dan keuangan dan perbankan syariah secara komprehensif merujuk kepada standar mutu pendidikan nasional dan internasional.
- Menyelenggarakan penelitian yang berorientasi pengembangan keilmuan pada konsentrasi ekonomi, bisnis syariah, keuangan dan perbankan syariah
- Menyelenggarakan Pengabdian pada Masyarakat (PPM) yang berbasis pada hasil penelitian dan berorientasi pada kebutuhan daerah.
- Soft Skill EKonomi Islam: menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan menganalisis permasalahan ekonomi dan menda’wahkan nilai-nilai Islam kepada masyarakat dalam bermuamalah, untuk menghindari praktik-praktik maisyir, gharar dan riba (maghrib)
Tujuan
- Menghasilkan sarjana ekonomi Islam yang profesional, inovatif, kreatif dan berakhlakul karimah serta memiliki integritas dan komitmen yang kuat dalam mengaplikasikan peradaban bermuamalah secara sy
- Membangun suasana akademis yang kondusif bagi terselenggaranya kegiatan penelitian dan pengembangan keilmuan untuk menghasilkan riset dibidang ekonomi, bisnis dan keuangan Islam bertaraf nasional dan internasional.
- Mengaplikasikan temuan-temuan dan hasil pembelajaran dan penelitian yang didasari atas prinsip-prinsip shariah untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Kurikulum dan Aturan Peralihan
Kurikulum
- Pada kurikulum 2019/2020 Program Studi Ekonomi Islam menawarkan 159 sks yang terdiri dari 132 sks mata kuliah wajib dan 27 sks mata kuliah pilihan.
- Jumlah sks minimal yang wajib ditempuh adalah 144 sks terdiri dari 9 sks mata kuliah wajib universitas, 22 sks mata kuliah wajib fakultas, 20 sks mata kuliah wajib jurusan, 84 sks mata kuliah wajib program studi dan minimal 9 sks mata kuliah pilihan.
- Mata kuliah ditawarkan selama 8 semester dengan beban per semester berkisar 9 sks sampai dengan 24 sks. Mahasiswa semester 1 wajib mengambil seluruh paket mata kuliah yang ditawarkan 19 sks (tabel 3.1.) pengambilan mata kuliah semester selanjutnya didasarkan pada indeks prestasi semester sebelumnya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku
- Mahasiswa berhak mengambil mata kuliah tidak hanya pada semester dimana mereka terdaftar tetapi juga pada semester lainnya dengan mempertimbangkan prasyarat dan status mata kuliah tersebut
- Mahasiswa berhak mengambil mata kuliah pilihan yang ditawarkan, yang berasal dari program studi lain di FEB UNTAN dengan mengikuti jadwal perkuliahan pada program studi tersebut
- Mahasiswa yang mengikuti mata kuliah di luar program studinya tidak dikenakan prasyarat mata kuliah yang berlaku pada program studi tujuan
- Mahasiswa diperkenankan mengambil mata kuliah pilihan pada program studi asal dan tujuan serta mendapatkan persetujuan atas permohonan tersebut.
Aturan Peralihan
- Kurikulum 2019/2020 Program Studi Ekonomi Islam berlaku penuh mulai semester ganjil 2019/2020 untuk mahasiswa semua angkatan.
- Sks mata kuliah yang sudah lulus diakui seluruhnya.
- Mata kuliah yang diprogramkan selanjutnya untuk mencapai minimal 144 Sks harus memperhatikan proporsi mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan.
- Jika mahasiswa memperbaiki (mengulang) mata kuliah, maka yang dimasukkan dalam transkip adalah nilai terakhir diperoleh
- Mata kuliah wajib yang telah lulus namun tidak ditawarkan lagi dan tidak memiliki mata kuliah pengganti, tetap diakui dan berstatus sebagai mata kuliah wajib. Jika mata kuliah tersebut belum ditempuh atau tidak lulus, mahasiswa wajib mengambil mata kuliah pilihan yang ditawarkan sebagai pengganti.
- Mahasiswa yang tidak lulus atau belum menempuh mata kuliah wajib yang tidak lagi ditawarkan namun memiliki pengganti, wajib mengambil mata kuliah wajib pengganti yang telah ditetapkan.
- Mahasiswa yang telah lulus salah satu mata kuliah wajib yang sekarang digabung menjadi mata kuliah baru, dianggap telah lulus mata kuliah baru tersebut.
- Mahasiswa yang belum menempuh atau tidak lulus semua mata kuliah wajib yang telah digabung menjadi mata kuliah baru, wajib mengambil mata kuliah baru tersebut
- Mata kuliah pilihan konsentrasi hanya terdiri dari 1 (satu) mata kuliah 3 sks yang ditawarkan pada semester 5, sedangkan selebihnya adalah pilihan bebas.
- Mahasiswa angkatan sebelum 2019/2020 wajib memperhatikan perubahan mata kuliah baik dalam nama, sks maupun semester terutama jika akan memperbaiki nilai