Workshop Pentingnya SKP Bagi Dosen


Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil berdasar peraturan pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja.
Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan per UU an dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau di langgar maka Pegawai Negeri Sipil dimaksud dijatuhi hukuman disiplin.
Kemauan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja sama dengan rekan sekerja atasan bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar – besarnya.
Guru atau Dosen yang dipekerjakan atau diperbantukan pada badan – badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan penilaian prestasi kerja pada akhir tahun. Penjabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pajabat pada instansi induk.