• Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
      • Visi Misi Ilmu Ekonomi
      • Visi Misi Ekonomi Islam
      • Visi Misi Manajemen
      • Visi Misi Akuntansi
    • Struktur Organisasi
    • Statistik Dosen
    • Statistik Pegawai
    • Pimpinan & Pejabat Fakultas
      • Pimpinan Fakultas
      • Pejabat Fakultas
    • Fasilitas Kampus
    • Data Dosen
      • Dosen Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan
      • Dosen Manajemen
      • Dosen Akuntansi
      • Dosen yang berkualifikasi Doktor dan Guru Besar
    • Data Tendik
  • Akademik
    • Akreditasi BAN-PT
      • Akreditasi UNTAN
      • Akreditasi Ekonomi Pembangunan
      • Akreditasi Ekonomi Islam
      • Akreditasi Manajemen
      • Akreditasi Akuntansi
    • Publikasi Ilmiah
      • Prosiding
      • Jurnal
      • Call For Paper
      • Hasil Penelitian Dosen
    • Jurusan
      • Ekonomi Pembangunan
        • Pedoman Ekonomi Pembangunan
      • Manajemen
        • Pedoman Manajemen
      • Akuntansi
        • Pedoman Akuntansi
      • Ekonomi Islam
      • International Class
    • Pasca Sarjana
    • Kalender Akademik Untan
    • Jadwal Kuliah
    • Registrasi Data Akademik
  • Berita
  • Kemahasiswaan
    • Beasiswa
    • Organisasi Mahasiswa
  • Zona Integritas
    • Berita
    • LAPOR (Pengaduan) FEB
    • Lapor SP4N
    • Whistleblower
    • WBS Kemdikbud
    • Benturan Kepentingan
    • SPIP
    • SIP PRIMA
      • Hasil Evaluasi Layanan
      • Laporan Keuangan 2019
      • Laporan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Tahun 2021-2023
      • Penelitian dan PKM Dosen 2019
      • Penilaian Prestasi Kerja
      • Rekap Seminar dan Pelatihan Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan
      • Kinerja Individu
    • PPID
    • Pelayanan Publik
      • Maklumat dan SOP Pelayanan
      • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
        • 2019
        • 2020
        • 2021
      • Aplikasi Hubungi Kami
  • Informasi
    • Buku Pedoman
    • Pengumuman
    • Unduh Aplikasi
    • Unduh Berkas
    • Denah FEB Untan
  • KKM
    • Jurusan
      • Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan
      • Manajemen
      • Akuntansi
    • Sosialisasi
    • Pelaporan
    • Registrasi
  • Green Campus
  • Prestasi
  • Tim Penjamin Mutu
    • Dokumen SPMI Level Universitas
    • Dokumen SPMI Level Fakultas
    • Dokumen SPMI Level Prodi
Punya pertanyaan?
(0561) 785342, 583865
feb@untan.ac.id
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
      • Visi Misi Ilmu Ekonomi
      • Visi Misi Ekonomi Islam
      • Visi Misi Manajemen
      • Visi Misi Akuntansi
    • Struktur Organisasi
    • Statistik Dosen
    • Statistik Pegawai
    • Pimpinan & Pejabat Fakultas
      • Pimpinan Fakultas
      • Pejabat Fakultas
    • Fasilitas Kampus
    • Data Dosen
      • Dosen Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan
      • Dosen Manajemen
      • Dosen Akuntansi
      • Dosen yang berkualifikasi Doktor dan Guru Besar
    • Data Tendik
  • Akademik
    • Akreditasi BAN-PT
      • Akreditasi UNTAN
      • Akreditasi Ekonomi Pembangunan
      • Akreditasi Ekonomi Islam
      • Akreditasi Manajemen
      • Akreditasi Akuntansi
    • Publikasi Ilmiah
      • Prosiding
      • Jurnal
      • Call For Paper
      • Hasil Penelitian Dosen
    • Jurusan
      • Ekonomi Pembangunan
        • Pedoman Ekonomi Pembangunan
      • Manajemen
        • Pedoman Manajemen
      • Akuntansi
        • Pedoman Akuntansi
      • Ekonomi Islam
      • International Class
    • Pasca Sarjana
    • Kalender Akademik Untan
    • Jadwal Kuliah
    • Registrasi Data Akademik
  • Berita
  • Kemahasiswaan
    • Beasiswa
    • Organisasi Mahasiswa
  • Zona Integritas
    • Berita
    • LAPOR (Pengaduan) FEB
    • Lapor SP4N
    • Whistleblower
    • WBS Kemdikbud
    • Benturan Kepentingan
    • SPIP
    • SIP PRIMA
      • Hasil Evaluasi Layanan
      • Laporan Keuangan 2019
      • Laporan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Tahun 2021-2023
      • Penelitian dan PKM Dosen 2019
      • Penilaian Prestasi Kerja
      • Rekap Seminar dan Pelatihan Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan
      • Kinerja Individu
    • PPID
    • Pelayanan Publik
      • Maklumat dan SOP Pelayanan
      • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
        • 2019
        • 2020
        • 2021
      • Aplikasi Hubungi Kami
  • Informasi
    • Buku Pedoman
    • Pengumuman
    • Unduh Aplikasi
    • Unduh Berkas
    • Denah FEB Untan
  • KKM
    • Jurusan
      • Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan
      • Manajemen
      • Akuntansi
    • Sosialisasi
    • Pelaporan
    • Registrasi
  • Green Campus
  • Prestasi
  • Tim Penjamin Mutu
    • Dokumen SPMI Level Universitas
    • Dokumen SPMI Level Fakultas
    • Dokumen SPMI Level Prodi

Organisasi Kamahasiswaan

  • Home
  • Blog
  • Organisasi Kamahasiswaan
  • Keluarga Mahasiswa Kristen (KEMAH)

Keluarga Mahasiswa Kristen (KEMAH)

  • Posted by FEB Untan
  • Categories Organisasi Kamahasiswaan
  • Date 10 July 2020
  • Comments 0 comment

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

  1. Organisasi ini bernama “KELUARGA MAHASISWA
    KRISTEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS” atau disingkat KeMah Kristen FEB
  2. Organisasi ini berkedudukan di Fakultas
    Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Pontianak

Pasal 2
WAKTU

Organisasi ini mulai berdiri pada tanggal 8 Desember 2000 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
ASAS DAN DASAR

KeMah Kristen FE berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan berpegang teguh pada Iman Kristen.

Pasal 4
PENGAKUAN

KeMah Kristen FEB mengakui :

  1. Kesatuan Bapa, Putra dan Roh Kudus dalam Satu Allah
  2. Kedaulatan Allah dalam penciptaan, pewahyuan, pengampunan dan penghakiman akhir
  3. Alkitab yang diberikan pada mulanya itu, diilhami oleh Allah, dipercaya sepenuhnya dan mempunyai kuasa mutlah dalam
    semua hal mengenai iman dan perbuatan
  4. Manusia diciptakan menurut dan rupa Allah. Sejak ketidaktaatan Adam, seluruh umat manusia berada di bawah murka dan
    kutukan Allah
  5. Penebusan dari kesalahan, hukuman dan kuasa dosa, hanya dimungkinkan karena kurban kematian (sebagai wakil dan
    pengganti manusia) dari Yesus Kristus, Putra Allah yang menjelma menjadi manusia
  6. Yesus Kistus dikandung dari Roh Kudus dan lahir dari Perawan Maria
  7. Yesus Kristus bangkit dalam keadaan tubuh dari antara orang mati dan naik ke surga, duduk di sebelah kanan Allah Bapa
  8. Orang berdosa dibenarkan karena anugerah Allah dan oleh iman saja

Pasal 6
VISI DAN MISI

Visi

  1. Menciptakan Mahasiswa yang mengenal dan mencintai Tuhan
  2. Alumni yang dewasa dan berintegritas dalam Kristus serta dapat menjadi berkat
  3. Komunitas yang penuh kasih

Misi

  1. Melayani dan membina mahasiswa untuk memiliki pribadi dan karakter Kristus sehingga menjadi alumni yang tangguh
  2. Membangun relasi dan komunikasi yang penuh kasih dalam komunitas

Pasal 7
SIFAT

KeMah Kristen FEB merupakan organisasi satu-satunya Persekutuan Mahasiswa Kristen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura yang berafiliasi pada organisasi Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Tanjungpura tetapi bersifat otonomi.

Pasal 8
KEANGGOTAAN

  1. Anggota KeMah Kristen FEB adalah seluruh mahasiswa Kristen Protestan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura.
  2. Syarat-syarat keanggotaan
    selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Hak untuk mendapatkan pelayanan
  2. Hak untuk mengeluarkan pendapat secara demokratis
  3. Hak untuk mengikuti kegiatan KeMah Kristen FEB
  4. Hak dipilih menjadi pengurus KeMah Kristen FEB

Pasal 10
PELINDUNG DAN PEMBINA

  1. Pelindung KeMah Kristen FEB adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura.
  2. Pembina KeMah Kristen FEB adalah Dosen Kristen yang diusulkan oleh pengurus Kemah Kristen untuk
    disahkan oleh Dekan.

Pasal 11
KEPENGURUSAN KEMAH KRISTEN

  1. Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan komisi-komisi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pemilihan dan penetapan pengurus dilakukan setelah melalui seleksi oleh Tim Formatur yang ditetapkan oleh Ketua KeMah Kristen FEB.

Pasal 12
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

  1. Pengurus mewakili KeMah Kristen FEB pada kegiatan di dalam dan diluar Fakultas
  2. Pengurus berhak mengambil keputusan dan tindakan kepengurusan atas nama KeMah Kristen FEB
  3. Pengurus berkewajiban untuk menyusun program kerja sesuai dengan masa periode kepengurusan yang ditetapkan
  4. Urusan administrasi umum dan keuangan keluar maupun kedalam harus ditandatangani oleh ketua, sekretaris maupun bendahara KeMah Kristen FEB
  5. Pengurus diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban kepada pihak yang berkepentingan
  6. Pengurus berkewajiban mentaati seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  7. Pengurus memiliki wewenang dan kewajiban untuk menyetujui atau menolak kegiatan keagamaan dari luar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura.

Pasal 13
MASA KEPENGURUSAN

  1. Masa kepengurusan berlangsung selama satu tahun
  2. Masa kepengurusan dapat diperpanjang untuk masa jabatan berikutnya, setelah melalui seleksi tim formatur yang ditetapkan
    oleh Ketua KeMah Kristen FEB

Pasal 14
RAPAT PENGURUS

  1. Rapat pengurus diadakan setiap waktu sesuai dengan jadwal pengurus, setiap waktu bila dianggap perlu oleh Ketua atau
    atas usul anggota
  2. Semua keputusan dalam rapat pengurus pada prinsipnya diambil atas dasar musyarawah dan mufakat

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

  1. Perubahan dan atau penambahan Anggaran Dasar ini hanya dimungkinkan terhadap hal-hal diluar azas dan dasar dan
    pengakuan pada pasal 3 dan pasal 4 diatas
  2. Perubahan dan atau penambahan Anggaran Dasar ini dimungkinkan oleh suatu rapat anggota yang dihadiri anggota dan
    sekurang-kurangnya ¾ pengurus

Pasal 16
PEMBUBARAN ORGANISASI

Keputusan untuk membubarkan KeMah Kristen FEB hanya dimungkinkan oleh keputusan rapat, yang wajib dihadiri oleh seluruh pengurus, anggota, pembina dan beberapa mantan ketua

 Pasal 17
PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga,pengurus berhak mengambil
    kebijakan setelah meminta dan mendengar saran dan pertimbangan dari dewan pembina serta kakak rohani
  3. Anggaran Dasar ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkannya
  • Share:
User Avatar
FEB Untan

Previous post

Komunitas Mahasiswa Pencinta Al-Quran (KMPQ)
10 July 2020

Next post

Musyawarah Besar ISC 2020
13 July 2020

You may also like

Picture1
Kelompok Studi Audit (KSA)
11 March, 2025
EDC
Economic Debate Club (EDC)
8 September, 2021
DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa FEB UNTAN
22 July, 2020

Leave A Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

BERITA DAN INFORMASI

  • Diagram Mahasiswa 18 June 2025
  • Penerimaan Mahasiswa Baru Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis 17 June 2025
  • VOYA 2025 12 May 2025
  • Terbaik 2 dan Top 10 Duta Bahasa Provinsi Kalbar 12 May 2025
  • Seminar Psikologi BEM 2025 12 May 2025
logo-eduma-the-best-lms-wordpress-theme

(0561) 785342, 583865

feb@untan.ac.id

Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)

Tentang

  • Sejarah FEB
  • Visi, Misi dan Tujuan
  • Struktur Organisasi FEB

Akses Jurnal

  • JEBIK
  • JPP
  • JAAKFE UNTAN
  • JMI UNTAN
  • EJME
  • Optimism
  • Abdi Equator
  • KIAFE

Copyright © 2019 Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAN. All rights reserved.

  • Opini Mahasiswa
  • Cetak KTM
  • Pengajuan Cuti
  • BEM