Keluarga Mahasiswa Kristen (KEMAH)
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA KRISTEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Organisasi ini bernama “KELUARGA MAHASISWA KRISTEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS” atau disingkat KeMah Kristen FEB
- Organisasi ini berkedudukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Pontianak
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini mulai berdiri pada tanggal 8 Desember 2000 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
ASAS DAN DASAR
KeMah Kristen FE berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan berpegang teguh pada Iman Kristen.
Pasal 4
PENGAKUAN
KeMah Kristen FEB mengakui :
- Kesatuan Bapa, Putra dan Roh Kudus dalam Satu Allah
- Kedaulatan Allah dalam penciptaan, pewahyuan, pengampunan dan penghakiman akhir
- Alkitab yang diberikan pada mulanya itu, diilhami oleh Allah, dipercaya sepenuhnya dan mempunyai kuasa mutlah dalam semua hal mengenai iman dan perbuatan
- Manusia diciptakan menurut dan rupa Allah. Sejak ketidaktaatan Adam, seluruh umat manusia berada di bawah murka dan kutukan Allah
- Penebusan dari kesalahan, hukuman dan kuasa dosa, hanya dimungkinkan karena kurban kematian (sebagai wakil dan pengganti manusia) dari Yesus Kristus, Putra Allah yang menjelma menjadi manusia
- Yesus Kistus dikandung dari Roh Kudus dan lahir dari Perawan Maria
- Yesus Kristus bangkit dalam keadaan tubuh dari antara orang mati dan naik ke surga, duduk di sebelah kanan Allah Bapa
- Orang berdosa dibenarkan karena anugerah Allah dan oleh iman saja
- Pekerjaan Roh Kudus terjadi supaya kematian Kristus berlaku secara pribadi bagi setiap orang berdosa, membuat dia bertobat terhadap Allah Bapa, beriman kepada Yesus Kristus sehingga memperoleh hidup yang kekal. Roh Kudus tinggal dan bekerja di dalam orang percaya yang sejati
- Ada satu gereja yang kudus dan umum, yaitu Tubuh Kristus yang terdiri dari semua orang percaya yang sejati
- Pengharapan kedatangan kembali Tuhan Yesus Kristus sebagai hakim dan Raja dengan penuh kemuliaan.
Pasal 6
VISI DAN MISI
- Visi : Menciptakan
- Mahasiswa yang mengenal dan mencintai Tuhan
- Alumni yang dewasa dan berintegritas dalam Kristus serta dapat menjadi berkat
- Komunitas yang penuh kasih
- Misi :
- Melayani dan membina mahasiswa untuk memiliki pribadi dan karakter Kristus sehingga menjadi alumni yang tangguh
- Membangun relasi dan komunikasi yang penuh kasih dalam komunitas
Pasal 7
SIFAT
KeMah Kristen FEB merupakan organisasi satu-satunya Persekutuan Mahasiswa Kristen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura yang berafiliasi pada organisasi Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Tanjungpura tetapi bersifat otonomi.
Pasal 8
KEANGGOTAAN
- Anggota KeMah Kristen FEB adalah seluruh mahasiswa Kristen Protestan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura.
- Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Hak-hak anggota adalah :
- Hak untuk mendapatkan pelayanan
- Hak untuk mengeluarkan pendapat secara demokratis
- Hak untuk mengikuti kegiatan KeMah Kristen FEB
- Hak dipilih menjadi pengurus KeMah Kristen FEB
- Kewajiban anggota adalah :
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya dalam organisasi KeMah Kristen FEB
- Menjunjung tinggi, menghormati dan loyal terhadap KeMah Kristen FEB
- Membayar iuran wajib dan sukarela.
Pasal 10
PELINDUNG DAN PEMBINA
- Pelindung KeMah Kristen FEB adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura.
- Pembina KeMah Kristen FEB adalah Dosen Kristen yang diusulkan oleh pengurus Kemah Kristen untuk disahkan oleh Dekan.
Pasal 11
KEPENGURUSAN KEMAH KRISTEN
- Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan komisi-komisi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
- Pemilihan dan penetapan pengurus dilakukan setelah melalui seleksi oleh Tim Formatur yang ditetapkan oleh Ketua KeMah Kristen FEB.
Pasal 12
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
- Pengurus mewakili KeMah Kristen FEB pada kegiatan di dalam dan diluar Fakultas
- Pengurus berhak mengambil keputusan dan tindakan kepengurusan atas nama KeMah Kristen FEB
- Pengurus berkewajiban untuk menyusun program kerja sesuai dengan masa periode kepengurusan yang ditetapkan
- Urusan administrasi umum dan keuangan keluar maupun kedalam harus ditandatangani oleh ketua, sekretaris maupun bendahara KeMah Kristen FEB
- Pengurus diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban kepada pihak yang berkepentingan
- Pengurus berkewajiban mentaati seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Pengurus memiliki wewenang dan kewajiban untuk menyetujui atau menolak kegiatan keagamaan dari luar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura.
Pasal 13
MASA KEPENGURUSAN
- Masa kepengurusan berlangsung selama satu tahun
- Masa kepengurusan dapat diperpanjang untuk masa jabatan berikutnya, setelah melalui seleksi tim formatur yang ditetapkan oleh Ketua KeMah Kristen FEB
Pasal 14
RAPAT PENGURUS
- Rapat pengurus diadakan setiap waktu sesuai dengan jadwal pengurus, setiap waktu bila dianggap perlu oleh Ketua atau atas usul anggota
- Semua keputusan dalam rapat pengurus pada prinsipnya diambil atas dasar musyarawah dan mufakat
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
- Perubahan dan atau penambahan Anggaran Dasar ini hanya dimungkinkan terhadap hal-hal diluar azas dan dasar dan pengakuan pada pasal 3 dan pasal 4 diatas
- Perubahan dan atau penambahan Anggaran Dasar ini dimungkinkan oleh suatu rapat anggota yang dihadiri anggota dan sekurang-kurangnya ¾ pengurus
Pasal 16
PEMBUBARAN ORGANISASI
Keputusan untuk membubarkan KeMah Kristen FEB hanya dimungkinkan oleh keputusan rapat, yang wajib dihadiri oleh seluruh pengurus, anggota, pembina dan beberapa mantan ketua
Pasal 17
PENUTUP
- Hal-hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga,pengurus berhak mengambil kebijakan setelah meminta dan mendengar saran dan pertimbangan dari dewan pembina serta kakak rohani
- Anggaran Dasar ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkannya